会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia!

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

时间:2025-06-17 04:54:27 来源:quickq最新版本苹果 作者:焦点 阅读:529次

JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID -Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaiman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank usai persidangan, Senin, 8 Juli 2024.

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

Ia mengatakan dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.

"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya mulai bebas pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024.

"Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...
  • Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
  • 1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
  • Meutya Hafid Pamer Internet Capai 79,5% di Jepang
  • Cerita Warga Banyumas Ingin Lihat Puncak Monas
  • Menteri PKP Datangi KPK, Minta Jadikan Aset Sitaan Koruptor untuk Perumahan Rakyat
  • Tak Perlu Rendah Diri, Ini 8 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
  • 5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
推荐内容
  • Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
  • UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
  • Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Penentu Childfree di Indonesia
  • Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
  • MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
  • Ayo Beralih dari FOMO ke JOMO, Lakukan 7 Kebiasaan Ini