Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Hal itu terjadi karena KPU tidak membawa formulir C atau hasil ikat untuk Provinsi Papua Tengah saat diminta oleh Hakim MK dalam sidang lanjutan tersebut.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
BACA JUGA:Ungkit Pembentukan MK, Megawati: Mahkamah Konstitusi Harus Bermanfaat Bukan bagi Perorangan
"C. hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Panel 3.
"C. hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," jawab Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat.
Lebih lanjut, Enny Nurbaningsih pun menjelaskan bahwa C. hasil ikat sendiri harus bisa dilampirkan dalam sidang lanjutan karena berkaitan dengan dalil pemohon.
Nantinya formulir tersebut akan menjadi bukti perolehan suara tingkat pertama atau TPS di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken.
BACA JUGA:Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Mengadili KPU
BACA JUGA:Gugatan PDI Perjuangan Atas KPU Diterima, PTUN Mulai Sidang Pendahuluan Secara Tertutup
Sedangkan pemohon menggugat KPU ke MK karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.hasil ikat, kemudian D.hasil kecamatan atau distrik baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.hasil kecamatan dan kabupaten," kata Enny Nurbaningsih.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti c.hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjang nya dari mulai c hasil ikat, termasuk bukti T6 tadi, kenapa itu diambil alih," tambahnya.
Sebagai informasi, formulir C. hasil ikat sendiri sangat penting untuk dilampirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 karena berkaitan perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Hadiri Halal Bihalal di Rumah Anies, Ngapain?
Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
Putin dan Trump Batal Diskusi Normalisasi Hubungan Diplomatik Rusia
- Sandi Minta Pengerjaan Proyek 6 Flyover Dikebut
- Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- Fenomena Fatherless di Indonesia, Bagaimana Solusinya?
- 12 Kasus Kekerasan di Papua Selama Dua Bulan Terakhir Diungkap Komnas HAM
- Mengenal Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Medsos
- Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
- Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
-
Kejagung Bantah Kantongi Nama Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Timah
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan pihaknya tidak pernah ...[详细]
-
Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
Jakarta, CNN Indonesia-- Negara tetangga Indonesia, Singapura raih kunjungan wisatawan mancanegara(w ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan siap mengamankan pelantikan ...[详细]
-
Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang
Daftar Isi 1. Screenshot boarding pass ...[详细]
-
284 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Sidang V
JAKARTA, DISWAY.ID--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persid ...[详细]
-
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti baru dalam kasus dugaan ...[详细]
-
Visa Pelajar Asing di AS Dicabut Trump, Utut Adianto Minta Menlu Mencari Tahu Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mempertanyakan dasar pencabutan visa pelaja ...[详细]
-
Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kek ...[详细]
-
KPK Akan Dampingi Penyidik Polri Telusuri Kasus Novel
Warta Ekonomi, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan ikut mendampingi tim pe ...[详细]
-
Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK mengeksekusi anggota Komisi IX 2009-2014 dari Fraks ...[详细]
Pemerintah Pusat Belum Ambil Sikap soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh
Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu
- Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan
- Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- 5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin Sakit
- 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
- Materi Pemeriksaan Sandra Dewi Atas Dugaan Korupsi Timah Diungkapkan Kejagung
- Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan