MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara kami Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara melalui MK ? mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki.
Kami,?DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.M.H, dkk Advokat pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selaku kuasa hukum Pemohon tentu sangat mengapreasiasi Putusan MK tersebut, dimana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.
Putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme diseluruh dunia, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus ?menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya , terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan , kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Jogjakarta. Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Presiden Tanyakan Soal OTT di Banjarmasin Sama Wartawan
- ·Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
- ·Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
- ·China Ngaku Tetap Labeli 'Mobil Ramah Lingkungan' kepada Truk Pengeruk Batu Bara
- ·Siam Cement Group (SCG) Raih Dua Penghargaan di Forum CSR 2025
- ·Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah
- ·Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah
- ·Dolar AS Loyo, Rupiah Tipis Naik! Trump Digoyang Tarif, Pasar Cemas Data Ketenagakerjaan
- ·Bos First Travel Miliki 5 Rumah Mewah dan 1 Butik Mentereng
- ·Bisakah Susu Ikan Jadi Alternatif Pengganti Susu Sapi? Ini Kata Ahli
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur dari DPR RI, Romy Soekarno Melenggang ke Senayan
- ·Sekjen PKS Harap Prabowo Sambangi PKS untuk Ajak Koalisi seperti PKB dan NasDem
- ·Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
- ·Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo
- ·iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- ·Gawat! Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah 7.290 Jiwa
- ·Pertamina NRE dan MGH Energy Garap E