会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo!

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

时间:2025-06-17 03:05:13 来源:quickq最新版本苹果 作者:焦点 阅读:475次

JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu. 

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.

Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta

Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.

BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024
  • Salah Deteksi Pemindai Bandara Korsel Bikin Turis Dikira Bawa Narkoba
  • Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari
  • Viral Perjalanan Bekasi
  • BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!
  • Pasien Diabetes Boleh Saja Traveling, Tapi Perhatikan Hal Berikut
  • Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
  • Menko AHY Tegaskan Pentingnya Semangat Pembangunan Infrastruktur ke Depan
推荐内容
  • KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru
  • Data Positif Covid
  • Salah Deteksi Pemindai Bandara Korsel Bikin Turis Dikira Bawa Narkoba
  • Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar
  • Hemat Air dan Dilengkapi Teknologi Cerdas, GROHE Luncurkan Shower Terbaru
  • Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari