KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem. Apa itu ne bis in idem?
Ne bis in idem?sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".?Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus e-KTP saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.
(责任编辑:焦点)
- ·Pegawai BPN Diperiksa Polisi Gara
- ·8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara
- ·Wanita Hati
- ·Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- ·Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
- ·NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- ·Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung
- ·Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- ·Nilai Transaksi Livin Mandiri Tembus Rp1.744 triliun
- ·Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- ·Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
- ·Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
- ·Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- ·Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
- ·Bangun Kolaborasi Strategis, Telin dan Indosat Business Garap Platform NeuTrafiX
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
- ·Arsari Tambang Smelter Now Uses 100 Percent Renewable Energy Electricity
- ·FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest