会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik!

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

时间:2025-06-17 04:32:32 来源:quickq最新版本苹果 作者:娱乐 阅读:100次

JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID- Polemik Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 masih menjadi polemik terutama bagi kalangan pers, pemerhati media hingga praktisi jurnalistik. 

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyebut beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan lebih sempurna apabila ada keterlibatan publik.

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

BACA JUGA:Menkominfo Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung - Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, nggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini," ujar Farhan.

BACA JUGA:Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jaksa Agung Bantah Bakal Lemahkan KPK
  • Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
  • Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
  • Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
  • TikToker Galihloss3 Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
  • Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
  • 10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 2025
  • Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
推荐内容
  • Jadi Tersangka Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Terancam 20 Tahun Penjara!
  • Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
  • Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
  • Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
  • Soal Tanah Abang, Sandiaga: Kami Sudah Koordinasi dengan Menhub
  • Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?