会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya!

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

时间:2025-06-17 02:54:48 来源:quickq最新版本苹果 作者:休闲 阅读:657次
Warta Ekonomi,quickq加速器免费七天 Semarang -

Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina itu.

Kuasa hukum dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Daniel Hari Purnomo di Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Managerdan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Managerdi hotel tersebut.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

"Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon," katanya.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat.?

Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transfer uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut. "Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer," katanya.

Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi.

Penyebab lain pemberhentian para penggugat yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI. Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.

Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu. (FNH/Ant)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Tesla Babak Belur, Lakukan Penyegaran Malah Dirujak
  • Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
  • 5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
  • Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
  • FOTO: Warna
  • 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
  • Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup
  • 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
推荐内容
  • Harga Rp433 Juta, Satu Tahun Sejak Peluncuran BYD M6 Terjual 10.100 Unit
  • Bukan Jatuh, Polri Tegaskan Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Tebing
  • Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
  • PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
  • KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat
  • KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah