您的当前位置:首页 > 休闲 > Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e 正文
时间:2025-06-16 15:17:30 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di quickq登录不了
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Aturan dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Jangan Keliru!2025-06-16 15:11
Sambut HUT RI ke2025-06-16 15:02
Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia2025-06-16 14:53
Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang2025-06-16 14:50
Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi2025-06-16 14:48
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA2025-06-16 14:16
Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial2025-06-16 13:32
Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi2025-06-16 13:30
Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan2025-06-16 13:25
Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?2025-06-16 12:40
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 8%, Ekonom Sebut Target Prabowo Ambisius2025-06-16 15:07
Wapres Ma'ruf Amin Pakai Baju Adat Palembang di Sidang Tahunan MPR2025-06-16 14:48
Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita2025-06-16 14:40
Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical2025-06-16 14:31
Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal2025-06-16 14:06
Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya2025-06-16 13:42
Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa2025-06-16 13:33
Nekat Nikah Lagi, Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Dipolisikan Istri2025-06-16 12:55
Cegah Stunting dengan Mi dari Labu dan Abon Lele, Ihsani Juara AHM Best Student 20242025-06-16 12:49
Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah2025-06-16 12:38