您的当前位置:首页 > 焦点 > Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi 正文
时间:2025-06-16 15:20:13 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan ti ?quickq下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi di Polda Papua. Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
"Hingga hari ini total sekurangnya 51 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Selain itu, mulai hari ini hingga Jumat direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut," kata Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.
Pagu anggaran proyek senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Sementara itu David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia2025-06-16 15:13
Disimak Baik2025-06-16 14:51
Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap2025-06-16 14:39
Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut2025-06-16 14:34
Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari2025-06-16 14:25
Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M2025-06-16 14:23
Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo2025-06-16 14:21
Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa2025-06-16 14:09
Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down2025-06-16 14:03
Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas2025-06-16 13:23
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian2025-06-16 15:18
Disimak Baik2025-06-16 15:13
Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies2025-06-16 14:56
Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket2025-06-16 14:36
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kredit Usah BPR Bank Jepara Artha2025-06-16 14:24
BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya2025-06-16 14:15
KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?2025-06-16 14:13
Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa2025-06-16 14:09
Isu Pemindahan Ibu Kota Negara, Anies: Itu Wewenang....2025-06-16 14:06
DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran2025-06-16 13:24