Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
时间:2025-06-04 23:32:39 出处:热点阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
上一篇: Pakai Truk Listrik, Penambang Ngaku Kurangi Konsumsi 15.000 Ton Solar
下一篇: Pangeran Harry Ubah 'Mental Health' Jadi 'Mental Fitness', Apa Itu?
猜你喜欢
- AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
- Panggilan Pertama Tak Hadir, Aher Tetap Diperiksa KPK
- Superstar Fitness Tutup Mendadak, Banyak Member Merasa Dirugikan
- Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
- Zita Anjani Ungkap Pentingnya Keluarga Pahlawan Bagi Desa Wisata
- Walkot Depok Larang Rumah Makan Buka Layanan Makan di Tempat
- IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: itu Penjahat yang Mau Listyo Sigit Dicopot