Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
PT Alam Galaxy berharap Mahkamah Agung (MA) untuk kembali memperbaiki putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan perusahaan pailit alias bangkrut.
Kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen, mengatakan bahwa langkah ini berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menyatakan putusan pailit dan PKPU bisa diajukan Kasasi.
"Kami sudah mengajukan Kasasi terhadap Putusan Nomor No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Maret 2022 yang menjadikan PT Alam Galaxy dalam status Pailit. Kami berharap MA memutus dengan adil, sebagaimana Putusan MA Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022,” kata Patra.
Baca Juga: Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Dalam perkara ini, PT Alam Galaxy ditetapkan berstatus pailit pada tanggal 25 Maret 2022 dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Awalnya, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Atika Ashiblie. Setoran modal sebesar Rp39 miliar ke perusahaan diakui sebagai utang oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Dalam proses PKPU, setoran modal yang menjadi utang tersebut menggelembung menjadi Rp77.814.124.932 dan diakui oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy pada Perkara No54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby, dan selanjutnya dimuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Tim Pengurus PT Alam Galaxy tanggal 2 Agustus 2021.
Tim Pengurus menerbitkan daftar piutang tanggal 2 Agustus 2021, yang hanya mengakui 5 kreditor konkuren dengan total jumlah tagihan sebesar Rp454.469.165.382. Dari 10 kreditor yang mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus, 2 kreditor digolongkan menjadi Kreditor Preferen dan 2 kreditor lainnya tagihannya ditolak oleh Tim Pengurus, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pembahasan proposal perdamaian.
Baca Juga: Proses PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia Tegaskan...
DPT tanggal 2 Agustus 2021 memicu keberatan dari PT. Alam Galaxy dan keditor lainnya. Alhasil, Daftar Piutang ini dikoreksi oleh Hakim Pengawas dengan menerbitkan Penetapan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 dalam rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2021. Jadi, Tim Pengurus menerbitkan Daftar Piutang yang memuat 10 kreditor dengan total tagihan Rp335.881.070.055,82.
Namun, Penetapan Hakim Pengawas tersebut diajukan banding oleh Atika ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Permohonan banding oleh Atika Ashiblie dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberatan PT Alam Galaxy. Majelis Hakim menerbitkan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021, meski upaya hukum Banding ini tidak dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merespons Putusan Banding tersebut PT Alam Galaxy mengajukan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian dikabulkan MA dengan putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022. Jadi, semestinya terjadi Homologasi dalam Proses PKPU PT Alam Galaxy. Namun, sehari sesudahnya, majelis hakim bersikeras memutus PT Alam Galaxy berstatus pailit. Alasannya, Majelis Hakim belum menerima Salinan Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 24 Maret 2022.
Terkait perkara ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjutinya. Namun, KY meminta pihak berkeberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY tidak dalam posisi mengomentari substansi perkara. Tapi, jika dirasa ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, silakan ajukan permohonan ke KY,” ucap Juru Bicara KY, Miko Ginting di kesempatan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria
IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
Jadwal Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1, Lengkap Tata Cara Unduhnya
- Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
- Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 2025
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- 3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- Investasi Startup AI di Indonesia Naik 141,5%, Kini Tembus US$542,9 Juta
- Jalan Tol dan Kereta Bikin Penerbangan Domestik Anjlok Dua Tahun Berturut
-
PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menangg ...[详细]
-
Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
JAKARTA, DISWAY.ID--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio mengatakan ...[详细]
-
Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, belum memberikan kepastian men ...[详细]
-
FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah daerah di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Waka ...[详细]
-
MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widya ...[详细]
-
Menkop Optimis Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Dapat Tercapai Sebelum 12 Juli 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya optimis tar ...[详细]
-
FOTO: Jelajah Ekowisata di Tomia Sulawesi Tenggara
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah daerah di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Waka ...[详细]
-
Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - One Global Capital, yang dipimpin oleh pengusaha properti visioner Iwan Sun ...[详细]
-
KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Korupsi di Engineering, Procu ...[详细]
-
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden akan melakukan proses penggantian bila Mahkama ...[详细]
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Itu Lavender Marriage?
- Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara
- Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
- Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- 3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah
- Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
- Waspada Ancaman Megathrust, Ini yang Harus Dilakukan saat Gempa
- Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer