Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
下一篇:Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
相关文章:
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK
- 美国动漫专业排名院校TOP6
- 6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami
- TKN Prabowo
- Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya
- Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Tema Natal 2024 Nasional PGI
相关推荐:
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
- Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya
- Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- Dulu Rival Sekarang Kawan! Ahok dan Anies Kian Mesra, Pengamat: Publik Harap Polarisasi Berakhir
- KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
- Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari