时间:2025-06-16 08:33:43 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat quickq加速器在哪下载
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Banjir Kepung Ibukota Hari ini, Anies: Gejala Air Naik di Jakarta2025-06-16 08:30
Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi2025-06-16 07:44
Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka2025-06-16 07:29
PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN2025-06-16 07:21
Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi2025-06-16 06:49
Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi2025-06-16 06:29
Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia2025-06-16 06:25
VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal2025-06-16 06:15
Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi2025-06-16 06:10
MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional2025-06-16 06:00
Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?2025-06-16 08:01
Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama2025-06-16 07:58
Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'2025-06-16 07:56
2025年全球导演系大学排名2025-06-16 07:43
Dukung Palestina, Ratusan Ribu Warga Belanda Kritik Serangan Israel ke Gaza2025-06-16 07:02
4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat2025-06-16 06:51
Pelayanan Nepal van Java dan Pendakian Gunung Sumbing Libur 5 Hari2025-06-16 06:37
Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau2025-06-16 06:35
Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik2025-06-16 06:28
Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima2025-06-16 05:55