Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
相关文章
APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat surplus sebesar Rp4,2025-05-24Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengatakan berkembangnya kecer2025-05-24Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
JAKARTA, DISWAY.ID -Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meninjau Stadio2025-05-24- Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d2025-05-24
Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
Warta Ekonomi, Jakarta - Prevalensi penyakit refluks gastroesofageal (GERD) meningkat di Indonesia.2025-05-24Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah agen perjalanan di Korea Selatanbaru-baru ini mendapat sanksi. Aktiv2025-05-24
最新评论