Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
(责任编辑:百科)
Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan
Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi
Perjalanan Kereta Terpanjang di Dunia: dari Portugal ke Singapura
Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Demokrat Tanggapi Isu 'Matahari Kembar': Herzaky Tegaskan Prabowo Rangkul Semua Tokoh Bangsa
- PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!
- Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR
- Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
- FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- Cuaca Buruk Desember, Warga RI Jangan Liburan ke Daerah
- Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty
-
Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, Gus Ipul Ngaku Siap Mengemban Tugas
JAKARTA, DISWAY.ID--Menjelang pelantikannya sebagai Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengundang ...[详细]
-
Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum dapat mengonfirmasi rencana pen ...[详细]
-
5 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin Tenang
Daftar Isi Minuman yang meredakan kecemasan ...[详细]
-
Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) melalui anak usahanya, PT Algaepa ...[详细]
-
OBSBOT Luncurkan Tail 2, Kamera 4K PTZR Tiga Sumbu Pertama di Dunia
Warta Ekonomi, Jakarta - Melalui distributor resmi PT Denka Pratama Indonesia, OBSBOT secara resmi m ...[详细]
-
Sering Disalahgunakan, Ahli Jelaskan Efek Samping Ketamin Sebahaya Ini
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketamin yang sejatinya obat bius ramai disalahgunakan. Ahli memperingatkan ...[详细]
-
Telkom Gandeng Zoom, Perkuat Solusi Digital AI untuk Segmen B2B
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menjalin kerja sama strategis denga ...[详细]
-
Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) melalui anak usahanya, PT Algaepa ...[详细]
-
Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebuah video beredar di Twitter, pada Senin (15/11), yang menampilkan Guber ...[详细]
-
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
Daftar Isi Klasifikasi sifat wajib Allah ...[详细]
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta
- Menkop Ungkap Tantangan Wujudkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
- Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
- Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia
- PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!
- IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke
- KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang