Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.
(责任编辑:娱乐)
- ·Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
- ·Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- ·Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- ·Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
- ·Raih Suara 10 Persen di Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Klaim Pendukung PKB Bukan Hanya dari NU
- ·Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- ·3 Cara Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
- ·Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- ·Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- ·Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- ·Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!
- ·Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- ·Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- ·Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi
- ·Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024
- ·Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- ·Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- ·Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- ·Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik
- ·Survei Temukan Pola Skincare Muda