会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon!

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

时间:2025-06-17 06:30:56 来源:quickq最新版本苹果 作者:娱乐 阅读:682次

BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Larangan Sepeda Motor Lewati Thamrin Dicabut, Anies: Ini Keadilan
  • Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke
  • Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
  • Corona Makin Mengganas, Ini Pengakuan Terbaru Anies Baswedan
  • Terungkap! Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Narkoba Bersama Aktor Serigala Terakhir
  • Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
  • Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
  • FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas
推荐内容
  • DBS Indonesia Borong Penghargaan di The Asset Triple A
  • 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
  • Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
  • Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
  • Ulang Tahun Anies Baswedan Ke
  • Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?