Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID- Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan tak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menjelaskan pekerja yang mengikuti program Tapera hanya yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.
“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru, Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.
"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.
Heru mengatakan karyawan yang telah memiliki rumah juga diharuskan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Sebab, kata Heru, hal itu dilakukan untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
"Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” jata Heru.
Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Kata Heru, saat ini, masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Terungkap! Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Narkoba Bersama Aktor Serigala Terakhir
- ·Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- ·Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- ·Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- ·Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU
- ·Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya
- ·Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- ·Menag Yaqut Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gaib Untuk Korban di Palestina
- ·Pengembang Rumah DP Rp0 Tetap Dapat Insentif
- ·Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
- ·Ellipse Projects Gandeng Kemenhan RI, Garap Proyek Rp4 Triliun di Sektor Kesehatan
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- ·KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- ·Kernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan Medis
- ·Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
- ·Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
- ·Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur
- ·Pasukan Oranye Siaga di Pintu Air
- ·Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur