Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar praktik klandestin lab di Apartemen Harbour Bay Residence, Senin (26/5/25). Sebuah home industri berbentuk minilab di dalam kamar 1210 lantai 12, yang di kendalikan oleh tersangka TZ.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka TZ mengaku membangun minilab itu bersama rekannya berinisial S warga negara Malaysia yang masih buron. Bahayanya, TZ belajar meracik narkoba berbentuk Liquid vape secara otodidak tanpa takaran yang jelas sejak dua bulan terakhir.
"Tersangka mendapat pengetahuan ini dari cannel youtube, bahan baku Ketamine dan juga cairan Liquid dibawa dari Malaysia oleh S yang masih DPO. Tersangka mengaku menjual Liquid seharga Rp1,8 juta-Rp2,5 juta per pices dengan pasar pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Batam," katanya, saat pres rilis, Kamis (5/6/25).
Lebih lanjut, Agggoro menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan mini laboratorium.
"Masih terus kita dalami temuan barang bukti ini apa diproduksi disini atau ada yang diperoleh dari pihak lain yang terlibat agar dikejar, mengingat jenis narkoba beragam dan cukup banyak. Jenis liquid Vape ini tengan trand karena mengandung zat anestesi etomidate, yang menyebabkan penggunanya mabuk layaknya mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Saat pengembangan, Anggoro mengatakan, penyidik berhasil menangkap berinisial DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di luar daerah.
"Tersangka DZ diamankan saat hendak mengirim liquid ke luar daerah melalui jasa pengiriman. Tersangka diduga kuat sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain, untuk membongkar peredaran liquid ini," ujarnya.
Anggoro juga menegaskan, kuat dugaan Liquid ini telah beredar ke luar daerah dengan menggunakan jaringan para tersangka. TZ juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara seumur hidup.
(责任编辑:焦点)
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- Dorong Transaksi, BNI
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Menhan Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan Utama Kepada Bamsoet dan 10 Tokoh Lainnya
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- Isi Aturan Kepmenpan
- 2025年美国服装设计专业大学排名
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- 7 Posisi Foreplay Ini Bisa Bikin 'Panas' Sebelum Bercinta
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok
- 7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi