Premi Asuransi Kredit Seret, Klaim Melejit! OJK Minta Perbankan Perkuat Underwriting
Premi asuransi kredit nasional tercatat mengalami penurunan per April 2025. Meski demikian, lini usaha ini tetap mencatatkan kontribusi besar dalam industri asuransi umum di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi kredit sebesar Rp6,31 triliun atau turun 5,63% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Data OJK menunjukkan tingkat klaim asuransi kredit berada di level 86,59%. Angka ini mengindikasikan tekanan pada profitabilitas perusahaan asuransi serta perlunya penguatan sistem manajemen risiko.
Baca Juga: Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun
“Untuk tingkat risiko klaim asuransi kredit mencapai 86,59%,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan bahwa proyeksi bisnis asuransi kredit ke depan akan sangat bergantung pada sektor perbankan, khususnya penyaluran kredit. Oleh karena itu, praktik underwriting menjadi perhatian utama regulator dan terus diperkuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proyeksi asuransi kredit ke depan tetap erat kaitannya dengan tren penyaluran kredit oleh perbankan. Meskipun demikian, saat ini perhatian utama diarahkan pada penguatan kualitas underwritingsebagaimana tercantum pada POJK 20/2023,” terang Ogi.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Meski begitu, asuransi kredit hingga April 2024 masih menjadi penyumbang terbesar ketiga terhadap premi industri asuransi umum nasional, yakni 14,13% dari total keseluruhan.
“Asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar pada industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13% dari total seluruh premi asuransi umum, menempati posisi ketiga setelah lini usaha harta benda (property) dan kendaraan bermotor,” tutupnya.
(责任编辑:探索)
- ·Suhu Panas di Indonesia Diprediksi Hingga Agustus 2024, Ini Penjelasan BMKG
- ·Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- ·Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- ·Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
- ·Ahok Pesan ke Gubernur Jakarta Terpilih Sebar Nomor Telepon ke Warga, Biar Lurah
- ·10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan
- ·Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- ·Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- ·Gabung Pemerintahan Prabowo
- ·Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- ·Sebagian SPBU Sudah Hapus Pertalite dari Papan Harga, Segera Diganti Pertamax Green?
- ·Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- ·平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
- ·国外学艺术有什么条件?
- ·Pasukan Oranye Siaga di Pintu Air
- ·Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- ·Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- ·FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- ·Menyoal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
- ·7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal