JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
下一篇:Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
相关文章:
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Empat Fakta Pembubaran JAD
- Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
相关推荐:
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- 7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia