会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang!

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

时间:2025-06-17 02:57:31 来源:quickq最新版本苹果 作者:知识 阅读:927次

JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:DPR RI Kecam Polri Salah Tangkap Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

“Iya betul, Polri akan gelar Operasi Patuh Jaya,” ujar Eddy dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu 14 Juli 2024. 

Operasi ini serentak digelar oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sasaran pelanggaran selanjutnya adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa Saat Penahanan di Polda Jabar Tak Digubris Polri

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Tak hanya itu, sasaran operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Resmi! Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Jadi Istana Garuda
  • Mitos Atau Fakta: Benarkah Telur Dadar Picu Diabetes Kanker ?
  • Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya
  • 5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
  • Promosi Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta dan Kemenpar RI Luncurkan 100 Bus WAG
  • Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
  • Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
  • 5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
推荐内容
  • Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan
  • Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa
  • Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
  • Hamil di Atas Usia 35 Tahun Berisiko, Apa Sebabnya?
  • Klaim Tak Ada Mahar Politik Ikuti UKK di PKB, Edy Rahmayadi: Kita Enggak Bicara itu!
  • 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah