TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 5 Februari 2024.
Apalagi pihaknya tidak pernah melakukan atau membuat laporan dalam perkara yang diputuskan oleh DKPP itu.
BACA JUGA:Chelsea Sebenarnya Mau Pecat Mauricio Pochettino, Tapi Takut Masalah Ini Datang!
BACA JUGA:Raja Charles Idap Sakit Kanker, Joe Biden Khawatir
Dia menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Bahkan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Habiburokhman menjelaskan jika sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
BACA JUGA:Istana Umumkan Raja Charles Divonis Penyakit Kanker, Ada Pembesaran Prostat
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Tiga Gol Phil Foden Pecundangi Brentford 3-1, Manchester City Tempel Ketat Liverpool
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," kata Habiburokhman.
"Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” sambungnya.
Adapun secara konstitusional, kata Habiburokhman, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
- Bertemu dengan PM Fiji, Prabowo Komitmen Bangun Pelatihan Pertanian hingga Tambah Beasiswa
- Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru
- KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
- AI Ancam PHK Massal Pekerja Perempuan, Wamenaker: Harus Ambil Peran Strategis!
- Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan
- Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja
- Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- Bandara Internasional Dubai Menang World Travel Awards 2024
- Pria India Kabur Usai Menginap 2 Tahun di Hotel, Tagihannya Rp1,1 M
- IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
- 8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim Hujan
- Masyarakat Tak Sanggup Menabung, LPS: Konsumen Terkapar oleh Biaya Pendidikan dan Utang
- 5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- Pantai Kuta Terkikis Nyaris Habis Imbas Abrasi