会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?!

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

时间:2025-06-17 00:23:41 来源:quickq最新版本苹果 作者:热点 阅读:529次

JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID- Simak cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda.

Diketahui, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Memperpanjang STNK tahunan tiap setahun sekali ini menjadi salah satu rutinisas untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, baik itu lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau online.

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.

Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.

Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.

Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?

BACA JUGA:Layanan Perpanjang STNK Online dari ACC, Gak Harus ke Kantor Cabang ACC Lagi

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.

Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • STNK
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Prabowo Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Diundang ke Kertanegara
  • Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
  • Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
  • Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
  • Bangga Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Idham Azis: Untuk Motivasi Generasi Polri
  • Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
  • Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
  • Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
推荐内容
  • Okupansi Hotel Menurun, BUVA Pilih Hati
  • Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
  • Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
  • Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
  • Kepala BPKP Ingatkan Kepala Daerah se
  • Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak