Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
Seorang wanita Australia berusia 62 tahun akhirnya mendapat izin dari pengadilan untuk mengambil spermasuaminya yang sudah meninggal.
Dia berhasil menyakinkan hakim pengadilan bahwa pasangan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki bayi sebelum suaminya meninggal.
Pasangan itu mulai berpikir untuk memiliki anak lagi di usia lanjut. Pasalnya kedua anak mereka sudah meninggal terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Didorong oleh peristiwa traumatis ini, pasangan tersebut mulai menyelidiki apakah sperma suami berusia 61 tahun tersebut dapat digunakan untuk menghamili ibu pengganti.
Setelah sang suami meninggal di rumahnya pada 17 Desember, istrinya - yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum - meminta kamar mayat rumah sakit untuk mengumpulkan dan menyimpan spermanya.
Namun rumah sakit tak melakukan apa yang dimintanya. Hal ini memaksa wanita tersebut untuk meminta surat perintah mendesak di Mahkamah Agung Australia Barat.
Para peneliti mengatakan jaringan reproduksi idealnya dikumpulkan antara satu dan dua hari setelah kematian.
Hakim Fiona Seaward setuju bahwa sperma tersebut dapat diambil dan disimpan, namun ia mengatakan bahwa perintah pengadilan terpisah diperlukan sebelum sperma tersebut dapat digunakan untuk pembuahan.
Lihat Juga :![]() |
Perintah tersebut dibuat pada 21 Desember, namun baru dirilis ke publik belakangan ini.
Meski tidak biasa, di Australia, mengambil sperma dari pasangan yang sudah meninggal bukanlah hal baru.
Pada Juni 2023, seorang wanita Australia diberikan izin untuk mengambil sperma dari suaminya yang berusia 29 tahun, yang dilaporkan meninggal setelah arterinya tergores di kaca jendela yang pecah.
(chs)(责任编辑:焦点)
- ·Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- ·Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- ·DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- ·Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- ·Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- ·Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- ·Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- ·FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
- ·Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- ·Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- ·Setelah Bolak
- ·7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- ·Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- ·Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- ·Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- ·Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan