Terpidana Mati Leluasa Kendalikan Narkoba Asal Belanda
Terpidana mati kasus narkoba Amir Aco yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar itu diduga mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dengan memesan ekstasi dari Belanda.
"Jadi memang benar ada rentetan kronologi yang semuanya mengarah kepada terpidana mati Amir Aco yang ada di Lapas Klas I Makassar itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.
Ia menjelaskan, awalnya, barang terlarang dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangannya yang ditujukan kepada Andi Sandra Puspa Dewi (23), warga Jalan Rappokalling Raya.
Penangkapan terhadap Andi Sandra Puspa Dewi itu setelah tim Polda Sulsel bersama petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia penelusuran pengiriman dengan alamat barang tersebut.
Paket berisi 900 butir ekstasi itu diantarkan oleh petugas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh penerima Andi Sandra Puspa Dewi, polisi kemudian langsung mengamankannya bersama suaminya Suriansah (25).
"Jadi awalnya itu, pada hari Jumat, sekitar pukul 16.30 WITA, ada informasi dari Bea Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang yang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengecekan hingga ke rumah pemesan," katanya.
Usai menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali Thamrin Harapan (42) dan Arsyal (16) juga warga Jalan Rappokalling dan menginterogasinya.
Polisi lanjut mengamankan Supiati Daeng Kanang (73) dan Amirah (18) yang keduanya warga Jalan Sultan Alauddin. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengerucut kepada pemilik Amir Aco, terpidana mati di Lapas Narkoba.
"Setelah menyebut nama Amir Aco, kemudian anggota bergegas ke Lapas Makassar guna melakukan interogasi. Hasilnya, Amir Aco mengaku barang itu dipesan atas perintah 'Bos' yang juga tahanan di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan kasus lagi," katanya.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan.
Dia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir. Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati.
Tidak sampai disitu, Amir Aco ini kemudian ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015 dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.
(责任编辑:知识)
- ·Warga Masih Hobi Buang Sampah di Sungai Ciliwung, Alasannya Ada Aja...
- ·Yang Ditunggu
- ·Amien Rais Batal ke KPK
- ·Instruksi Prabowo, Anggaran Pemda untuk MBG Difokuskan Perbaikan Sekolah Saja
- ·Wamen Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif di RI Muncul dari Kolaborasi Subsektor
- ·Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- ·Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- ·Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu
- ·Ruang Pemilih PKB Bergeser, Cak Imin: Dulu Dipilih Grassroot, Sekarang Elit
- ·Menelusuri Jejak dan Manfaat Susu Kental Manis di Indonesia
- ·Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2024 Resmi dari Kemenpora, Bisa Jadi Referensi Panitia!
- ·71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
- ·Ingatkan TNI
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·Partai Buruh Desak PDIP Usung Anies Baswedan Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta 2024
- ·KPK Akan Kembali Panggil Agun Gunandjar
- ·Skrining Hipotiroid pada Bayi Baru Lahir Penting untuk Cegah IQ Rendah
- ·Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- ·Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
- ·KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e