Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID -Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dalam Perpres itu disebutkan pelantikan gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Fix! Deklarasi Kang Emil Maju di Pilkada Jakarta akan Dilakukan 20 Agustus
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Minggu, 18 Agustus 2024.
Selain itu, pada Perpres tersebut juga disebutkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Sekda Joko Minta ASN Netral dan Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Jelang Pilkada Jakarta
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," terusnya.
Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
BACA JUGA:Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
(责任编辑:娱乐)
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Doa Meminta Pemimpin yang Baik Kepada Allah SWT
- ·Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
- ·Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
- ·Zulhas Minta Masyarakat Jangan Baper Usai PKB dan NasDem Dukung Prabowo
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Pengembang Rumah DP Rp0 Tetap Dapat Insentif
- ·METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
- ·Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu, Pengamat: Pemikiran Konyol!
- ·Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- ·Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha
- ·Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Orang Toxic, Zulhas: Saya Enggak Ngerti, Tanya Ke Bapaknya
- ·Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
- ·Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- ·Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- ·Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
- ·Kalender Dzulhijjah 1446 H/2025 Lengkap Waktu Puasa Sunnah dan Idul Adha