Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
时间:2025-05-27 23:12:39 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID--Sidang dengan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Adapun agenda dalam sidang tersebut pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E merupakan seorang ahli hukum pidana Albert Aries.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28-30 Desember 2022, Berikut Wilayah Berpotensi dan Dampaknya
BACA JUGA:Tidak Kapok
BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral
Dalam ruang sidang utama Albert mengatakan, bahwa hasil tes Poligraf Richard Eliezer dapat dijadikan sebuah alat bukti, dari hasil tes Poligraf Richard dinyatakan jujur oleh Ahli Poligraf pada sidang sebelumnya.
Albert mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Terdapat dua pasal yang mengatur Barang bukti dan Alat bukti keduanya dipisahkan dalam pasal yang berbeda.
Adapun, Barang bukti diatur dalam pasal 39 KUHAP dan alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mengatakan alat bukti yang sah dalam keterangan saksi, keterangan ahli ataupun ahli petunjuk.
Saksi ahli hukum pidana Albert menegaskan, bahwa jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh Saksi ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya
Pertimbangan sepenuhnya hakim yang menilai di dalam persidangan apakah itu layak atau tidak.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kapan Waktu Makan Telur yang Tepat untuk Menurunkan Berat Badan?
下一篇: Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung
猜你喜欢
- Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN Masih di Bawah Malaysia dan Brunei
- Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
- Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
- Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
- Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG
- Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu