Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
Sejumlah pakar, guru besar dan begawan hukum dari pelbagai dari berbagai universitas sepakat jika jaksa Chuck Suryosumpeno adalah korban kriminalisasi. Kesimpulan itu disampaikan dalam diskusi "Eksaminasi Akademik Kasus Chuck Suryosumpeno: Inikah yang Disebut Negara Lawan Negara?" di Hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Jumat (12/9/2019).
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Djoko Sukisno menilai Kejaksaan Agung sudah menyakiti rasa keadilan masyarakat, khususnya Jaksa Chuck. Sebab Jaksa Agung M Prasetyo 'membangkang' perintah Mahkamah Agung, karena tidak melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Tata Usaha Negara jaksa berprestasi tersebut. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan regulasi Surat Edaran Mahkamah Agung 167.
“Ini mengganggu dan menyakiti rasa keadilan masyarakat dan Chuck sendiri,” kata Djoko.
Baca Juga: Jaksa Agung Abaikan Larangan Presiden Soal Ego Sektoral Dalam Kasus Jaksa Chuck
Selain itu, kata Djoko, penyelesaian kasus ini tak sesuai dengan politik hukum terbentuknya pengadilan tata usaha negara. Di mana dalam pelaksanaan putusan kasusnya telah diciderai oleh penegak hukum itu sendiri, alias Kejaksaan Agung.
Padahal, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat soal penyelesaian masalah secara adil dan benar.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertindak sewenang-wenang kepada Chuck.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Jaksa Chuck
Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja sebagai mana mestinya. Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.
Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015. Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan apa yang dituangkan dalam putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung mempidanakan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikannya jaksa terpidana," ujarnya.
Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Galang Petisi Hentikan Kriminalisasi Jaksa Chuck
Atas tindakan kesewenang-wenangan Jaksa Agung yang mempermainkan hukum tersebut, Budi menyatakan bahwa Chuck berhak mendapatkan perlindungan hukum secara preventif dari negara. Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk menunjukkan teladan yang baik kepada publik, supaya tak dianggap sebagai trend buruk bagi perkara lain.
Chuck pun dianggap Budi tak hanya sebagai korban kriminalisasi dari Kejaksaan Agung. “Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau hal ini terjadi terus-menerus malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang sungguh mengkhawatirkan kami sebagai akademisi," kata dia.
下一篇:Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
相关文章:
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- 7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
相关推荐:
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- Waspada! Arah Jakarta
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia