Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece

Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman:
- 1
- 2
相关文章
Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal2025-05-23KPK Tetapkan Pejabat BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korups (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengada2025-05-23
最新评论