Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
下一篇:7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
相关文章:
- Catat Baik
- Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
- Laba Bersih Pertamina 2024 Diproyeksi USD3,1 Miliar
- Citilink, Trigana Air, dan Pelita Air Paling Tepat Waktu Selama Nataru
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- VIDEO: Seekor Anjing di AS Kunyah Uang Majikan Senilai Rp64 Juta
- Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
相关推荐:
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- Wisata Teknologi dan Inovasi di Shenzhen China Diciptakan oleh 'Budaya Tukang Insinyur'
- Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
- FOTO: Megahnya Adora Magic City, Kapal Pesiar Pertama Buatan China
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
- Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat
- Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau