Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
时间:2025-06-05 20:05:56 出处:综合阅读(143)
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
上一篇: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
下一篇: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
猜你喜欢
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?
- Bekal Ramadan! 3 Dana Bansos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK e
- 珠宝设计专业就业前景如何?
- OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- 珠宝设计专业就业前景如何?
- Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa
- 日本动画专业留学院校推荐
- Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun