Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil
Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
相关文章
5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagai anak kos yang kerap memiliki keterbatasan, mulai dari ukuran kamar2025-05-23Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan2025-05-23Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
Jakarta, CNN Indonesia-- Penumpang perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa ikut dalam penerbanganu2025-05-23Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
SuaraJakarta.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji menyampa2025-05-23Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO
Warta Ekonomi, Jakarta - Ponorogo, salah satu kabupaten di Jawa Timur (Jatim) berhasil masuk seleksi2025-05-23- SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta, Rabu (12/10/2022). Tercatat ada tamba2025-05-23
最新评论