Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera
JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID- Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan tak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia menjelaskan pekerja yang mengikuti program Tapera hanya yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.
“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru, Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.
"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.
Heru mengatakan karyawan yang telah memiliki rumah juga diharuskan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Sebab, kata Heru, hal itu dilakukan untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
"Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” jata Heru.
Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Kata Heru, saat ini, masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Nilai Penerimaan Capai Rp180 Triliun Per Tahun, Wakaf Produktif Genjot Pembangunan Sosial Ekonomi
- ·Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
- ·Intip Rahasia Panjang Umur di Penjuru Dunia, Salah Satunya Tidur Siang
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- ·Perang Nuklir Depan Mata, Iran Mau Keluar dari Traktat Non
- ·7 Makanan Sumber Kalsium Terbaik, Bikin Tulang Kuat Sampai Tua
- ·Cara Mengetahui Anak Punya IQ Rendah, Orang Tua Wajib Catat
- ·Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- ·Materi Pemeriksaan Sandra Dewi Atas Dugaan Korupsi Timah Diungkapkan Kejagung
- ·Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
- ·Tolak Gencatan Senjata, Iran Janji Buka Gerbang Neraka di Israel
- ·Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- ·Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- ·Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya
- ·KPK Dalami Pertemuan Pembahasan E
- ·Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
- ·Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
- ·Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- ·Perang Nuklir Depan Mata, Iran Mau Keluar dari Traktat Non
- ·Dikabarkan Kena OTT KPK, Yuk Intip Harta Kekayaan Walikota Bekasi , Wow!