Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
相关文章
- Jakarta, CNN Indonesia-- Jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango yang baru kembali dibuka dinodai oleh2025-05-25
- 建筑学专业是近年来最热门的留学专业之一,并且越来越多的艺术生选择去国外学习建筑学专业。那么,你知道申请建筑学出国留学有哪些要求吗?下面是美行思远小编为大家整理的关于建筑学出国留学申请要求的汇总,供大家2025-05-25
Pembangunan Infrastruktur Fondasi Tingkatkan Kualitas SDM
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus2025-05-25Sedih, Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran tunjangan kinerja (tu2025-05-25Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
Daftar Isi Cara mengetahui ginjal sehat2025-05-25- 墨尔本大学是澳大利亚的一所综合研究型大学,排名位于世界前列,受众多留学生的青睐。那么,墨尔本大学设计专业排名如何呢?今天,美行思远小编就来给大家介绍一下关于墨尔本大学设计专业排名的相关情况,供大家参考2025-05-25
最新评论