Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-05 13:18:43 出处:综合阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
上一篇: FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
下一篇: FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
猜你喜欢
- KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal
- Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap Sampai Salam
- Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- Bisakah Check
- 5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur
- 2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera
- Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
- 7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal