Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
Ada batas waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Lantas, sampai kapan bisa bayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang biasa dilakukan jelang akhir Ramadan. Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum wajib bagi umat Muslimyang telah balig dan mampu.
Menukil laman Baznas, ketentuan mengenai zakat fitrah disebutkan dalam salah satu hadis riwayat Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Sampai kapan bisa bayar zakat fitrah?
Tapi, zakat fitrah tak bisa dilakukan begitu saja. Ada aturan waktu yang harus diikuti.
Lantas, sampai kapan bisa bayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya, merangkum berbagai sumber.
Ada banyak pendapat tentang batas waktu membayar zakat fitrah. Beberapa mazhab memiliki pandangan berbeda. Ada yang memperbolehkan zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan, ada juga yang tidak.
Berikut penjelasan batas waktu membayar zakat fitrah berdasarkan masing-masing mazhab, mengutip berbagai sumber.
1. Mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
2. Mazhab Maliki, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.
3. Mazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan hingga salat Idulfitri. Namun, lebih afdal jika dibayar sebelum salat Id.
4. Mazhab Hambali, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.
![]() |
Sementara itu, menukil NU Online, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu. Berikut di antaranya:
1. Waktu mubah atau diperbolehkan, zakat fitrah dibayar sejak awal Ramadan. Tapi, tidak boleh sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, zakat fitrah dibayar pada akhir Ramadan dan awal Syawal atau sebelum salat Idulfitri.
3. Waktu sunah, zakat fitrah dibayar sebelum salat Idulfitri, bisa dimulai sejak pukul 00.00 WIB.
4. Waktu makruh atau sebaiknya tidak dilakukan, zakat fitrah dibayar setelah salat Idulfitri hingga 1 Syawal berakhir pada waktu Magrib.
Di luar itu, haram hukumnya bagi umat Muslim membayar zakat fitrah setelah 1 Syawal berakhir atau pada hari kedua Lebaran dan seterusnya.
Namun demikian, secara umum zakat fitrah biasa dilakukan pada beberapa hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Demikian penjelasan mengenai sampai kapan bisa bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)下一篇:Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
相关文章:
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
相关推荐:
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- 9 Kebiasaan Sehari
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky Siahaan
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- 14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- KPK Geledah Lapas Sukamiskin