Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
下一篇:Tragis! Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tembus 19 Jiwa, 6 Masih Hilang
相关文章:
- Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?
- Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke Masyarakat
- MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya
- Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya
- Simak, Prediksi Nasib 12 Shio di Sepanjang Tahun Naga Kayu 2024
- Daihatsu Sigra Ringsek Tertemper KRL di Kertosono Madiun, KAI Ingatkan Soal Disiplin di Perlintasan
- Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- Dolar Melemah, Indonesia Disebut Berpeluang Jadi Magnet Baru Investasi Global
- Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Imlek, Bikin Sial Setahun?
- Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
相关推荐:
- ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin
- MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya
- KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun
- Wamenekraf Dorong Pelaku Kreatif Gunakan Jaringan WPP untuk Kembangkan Bakat
- Usai Lebaran Idul Adha, Harga Emas Antam Anjlok Rp25 Ribu Jadi Rp1.904.000 per Gram
- Herwyn Tegaskan Integritas Bawaslu Dinilai dari Pengelolaan Keuangan Negara yang Baik
- Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
- Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
- MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya
- Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- WEAVE Dapat Suntikan Modal Rp1 Triliun dari NTT e
- Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?
- Boy Thohir, Prajogo Pangestu dan Sejumlah Pengusaha Kembali Sambangi Istana, Ada Apa?
- Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah
- Berat Badan Meningkat? Hati
- Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu
- Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru
- Turis Tuntut Google Gegara Diarahkan GMaps Lewat Sarang Penjahat
- INFOGRAFIS: Unik, Ini Hasil Kawin Silang Croissant dari Seluruh Dunia