Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.
Menteri PPPA menyampaikan keperihatinannya atas kasus tersebut, dan memasikan mengawal proses hukum, pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Menteri PPPA mengatakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.
Hal ini terutama disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.
"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemahaman yang belum merata ini memang kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan. Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemen PPPA bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak
JAKARTA, DISWAY.ID-Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 mudah dilakukan salah satunya dengan mengisi NI2025-06-12Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Jerman mengecam kebijakan tarif mobil impor yang diterapkan oleh Presiden A2025-06-127 Kebiasaan yang Bantu Cegah Depresi, Jangan Lupa Kongko sama Teman
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada berbagai hal yang bisa membuat Anda depresi. Tapi, ada juga kebiasaan s2025-06-12Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
Jakarta, CNN Indonesia-- Menu cegah stunting di Depok, Jawa Barat viral di media sosial. Menu itu be2025-06-12Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimu2025-06-12Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pariwisata mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastika2025-06-12
最新评论