Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris quickq官网下载安卓Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya tersangka pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
(责任编辑:休闲)
Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
- Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar
- Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
- Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal
- Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
- 5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
- VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
-
20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Berikut daftar 20 jurusan sepi peminat di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bi ...[详细]
-
Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Mega Syariah menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertambanga ...[详细]
-
Pendukung Anies Baswedan Gelar Musyawarah Reboan Bahas Isu Nasional
JAKARTA, DISWAY. ID -Pendukung Anies Baswedan mengadakan aktivitas musyawarah reboan yang membahas s ...[详细]
-
4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
Daftar Isi 1. Anda orang yang sinis ...[详细]
-
Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Oona Insurance mencatat lonjakan penjualan asuransi perjalanan sebesar 328% ...[详细]
-
Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, DISWAY.ID--Si kembar Rihana dan Rihani telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya ...[详细]
-
Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
Daftar Isi 1. Terlalu sering dibersihkan ...[详细]
-
Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan
Jakarta, CNN Indonesia-- Mendapatkan diagnosis kanker tentu bukan hal yang mudah. Selain tantangan f ...[详细]
-
Ancaman La Nina Sangat Dekat, Jakarta Bersiap dari Hulu ke Hilir
Warta Ekonomi, Jakarta - Bahaya bencana La Nina yang bakal menyerang Jakarta tak bisa diremehkan. Ba ...[详细]
-
10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
Daftar Isi 1. Almond cokelat hitam ...[详细]
MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang
- Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
- Stereotipe Gender di Pendidikan Vokasi, Kemendikdasmen Soroti Minimnya Perempuan di Bidang STEM
- Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
- Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat