Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.
"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.
Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera
"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.
Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi m2025-06-12Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
Warta Ekonomi, Jakarta - Irlandia melalui kabinetnya secara resmi memberikan dukungan untuk menyusun2025-06-12Intip Roti Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp1,9 Juta
Daftar Isi 1. The gold leaf bread (Rp1,9 juta)2025-06-12Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dokter Hasto W2025-06-12Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) 2025 dibuka hari ini, Selasa 4 F2025-06-12Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot
Jakarta, CNN Indonesia-- Kota Fujikawaguchiko di Jepang awal tahun ini memasang pagar besar yang dit2025-06-12
最新评论