Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
(责任编辑:综合)
Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek Berdatangan ke RSUD Karawang
Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al
- Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- 5 Jenis Love Language, Apa Bahasa Cintamu?
- 3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
-
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Kons ...[详细]
-
6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
Jakarta, CNN Indonesia-- Tiba di akhir pekanadalah hal yang paling ditunggu-tunggu bagi para pekerja ...[详细]
-
Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hid ...[详细]
-
Raffi Ahmad Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Tugas yang Bakal Diemban
JAKARTA, DISWAY.ID--Artis ternama Raffi Ahmad mengadakan pertemuan dengan calon presiden Prabowo Sub ...[详细]
-
Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto membeberkan alasan Perlindu ...[详细]
-
Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri
Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak orang berpikir sabotasehanya bisa dilakukan oleh orang lain, tapi pa ...[详细]
-
Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Trump Media & Technology Group mengumumkan keberhasilannya menghimpun d ...[详细]
-
FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand
Jakarta, CNN Indonesia-- Monyet dianggap sebagai hewan suci di Thailand. Pada bul ...[详细]
-
Gerak Cepat, 1.164 Kader Partai Golkar Disiapkan Untuk Pilkada 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Kontestasi pemilihan kepala daerah pada November 2024 mendatang dipersiapkan mat ...[详细]
-
Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
SURABAYA, DISWAY.ID- Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya me ...[详细]
- PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 2024
- Bundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di Sekitarnya
- Dior Bakal Susul Louis Vuitton Gelar Show di Hong Kong
- 3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- Bisakah Check