会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang!

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

时间:2025-06-17 06:31:05 来源:quickq最新版本苹果 作者:百科 阅读:403次

JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:DPR RI Kecam Polri Salah Tangkap Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

“Iya betul, Polri akan gelar Operasi Patuh Jaya,” ujar Eddy dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu 14 Juli 2024. 

Operasi ini serentak digelar oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sasaran pelanggaran selanjutnya adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa Saat Penahanan di Polda Jabar Tak Digubris Polri

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Tak hanya itu, sasaran operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Jamaah Ini Rela Nabung Belasan Tahun, Eh Dibohongi First Travel
  • VIDEO: Serbu Bakso Setelah Pesta Opor Boleh Saja, Tapi...
  • Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy
  • Partai Demokrat Rayakan HUT ke
  • Pemprov DKI Tunggu SK Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
  • 144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
  • Partai Demokrat Rayakan HUT ke
  • Partai Demokrat Rayakan HUT ke
推荐内容
  • Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Beri Petunjuk Polda Jabar
  • 游戏设计专业研究生留学院校有哪些?
  • Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Lengkap dengan Artinya
  • Tanggapan Santai Rocky Gerung Usai Dilabrak Caleg PDIP di Bareskrim
  • Dasco Pastikan Prabowo Akan Tuntaskan Tugasnya Sebagai Menhan
  • Apa Itu April Mop yang Bikin Orang