Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq官网手机版下载 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
相关文章
Jadi Hotel Terapung untuk Atlet PON XXI Sumut
JAKARTA, DISWAY.ID- KM Kelud akan menjadi hotel terapung selama pelaksanaan kegiatan PON (Pekan Olah2025-05-24Sumur Garapan Anies Disenggol, Poyuono Disentil Mustofa: Hidup di Jakarta Kok Kaget Lihat Banjir!
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, ikut menyamber pernyataan Eks2025-05-243 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
SuaraJakarta.id - Tiga buronan kasus judi online yang ditangkap di Kamboja sudah dipulangkan ke Tana2025-05-24Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
Warta Ekonomi, Jakarta - Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) melesat ke posisi Rp11.675 per lem2025-05-24Kemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan Informasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengingatkan pelayanan publik harus respo2025-05-24Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan faktor kunci keberha2025-05-24
最新评论