KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
KPK masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau.
"Setiap kasus yang kita pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain, tapi nanti akan kita lihat pengembangan kasus oleh tim. Hingga saat ini aliran dana ke pihak lain belum ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
KPK mengumumkan penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus ini pada 7 Agustus 2018.
"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Basaria.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 milia, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
"1,5 juta dolar AS ini menurut hasil pemeriksaan penyidik adalah dalam bentuk janji yang akan diberikan kalau JBK dan kawan-kawan sudah akan menerima dan mengerjakan proyek tersebut, jadi ini dalam bentuk janji. Menurut dugaan itu bagian yang diterima dia karena dia akan berusaha untuk menggolkan proyek ini yang kebetulan urusan masalah proyek ini ada di Komisi yang dia (Eni) pimpin," ujar Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap letter of intent (LoI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun. Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
下一篇:Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
相关文章:
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut
- 乌克兰美术生留学可以选择哪些学校?
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- FOTO: Layang
- 208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan
- 全球顶尖艺术院校有哪些申请要求?
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- 世界最出名的美术学院,你知道几所?
相关推荐:
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Kelabui Pengunjung, Kebun Binatang di China Ubah Anjing Jadi Panda
- 一个艺术生出国留学需要花多少钱?
- 世界美术专业排名前三的院校有哪些申请要求?
- Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- 日本陶艺留学,你可以考虑这几所学校!
- Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- FOTO: Layang
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Gibran Bela Mati
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites