Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
时间:2025-05-28 04:23:24 出处:休闲阅读(143)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti dua persoalan utama dalam kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua persoalan tersebut adalah minimnya data terpilah anak di tingkat desa dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia
Dalam dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan tenaga layanan UPTD, Menteri PPPA menerima laporan bahwa pendataan di tingkat desa masih sangat terbatas.
Anak-anak hanya dikelompokkan secara umum sebagai "anak usia 0–18 tahun", tanpa pemisahan berdasarkan kelompok usia (usia dini 0–5 tahun dan usia sekolah 6–18 tahun), jenis kelamin, maupun status disabilitas.
“Data yang tidak terpilah menyulitkan pemerintah merancang kebijakan yang responsif dan tepat sasaran. Kita butuh pembaruan sistem pendataan yang kolaboratif lintas sektor, agar perlindungan terhadap anak tidak hanya retoris,” ujar Menteri PPPA.
Kepala Dinas P3A Sulawesi Selatan, Andi Marni, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pendataan di desa adalah belum adanya instruksi teknis yang jelas dari kementerian atau lembaga pusat, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Selain memantau sistem pendataan, Menteri PPPA juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para korban kekerasan yang saat ini mendapatkan layanan dari UPTD PPA Sulawesi Selatan. Para korban terdiri dari dua perempuan dewasa dan tiga anak. Dua korban dewasa, AAK (24 tahun) dan AUM (19 tahun), merupakan korban kekerasan seksual. Sementara itu, tiga korban anak-anak meliputi PS (11 tahun), korban kekerasan seksual, serta SZ (10 tahun) dan DIP (9 tahun), korban kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat.
“Kami hadir untuk mendengar langsung dan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” tegas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
猜你喜欢
- BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan
- Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- 5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil
- Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- Viral Putih Telur Berwarna Merah Muda, Jangan Dimakan
- Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data