Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman

Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq加速器购买 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
相关文章
KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utam2025-05-23Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!
JAKARTA, DISWAY.ID- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini akan menjadi momentum be2025-05-23Apakah Orang yang Mudik Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Musim mudiklebaran sudah di depan mata. Saat melakukan perjalanan mudik, ap2025-05-23Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing2025-05-23Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan banyak pemerintah daerah (Pemda)2025-05-23Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?
Jakarta, CNN Indonesia-- Selama bulan Ramadhan2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab2025-05-23
最新评论