Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
相关文章
- 今年高考后,有很多高考失利的同学选择出国留学。在申请留学之前,选择国家、专业及院校都需要十分慎重。那么,高考失利留学该如何选择呢?接下来,美行思远小编带大家一起来了解一下。高考失利留学该如何选择?以艺2025-05-23
Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan komitmen Kementerian Per2025-05-23Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan pentingnya membangun kolaboras2025-05-23Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
JAKARTA, DISWAY.ID -Universitas Diponegoro (Undip) buka seleksi mandiri untuk calan mahasiswa yang i2025-05-23Heboh Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri, Istana Sarankan Dialog dari Hati ke Hati
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara soal peristiwa Ment2025-05-23Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mendesak Pemerintah dan TNI memperketa2025-05-23
最新评论