KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Fredrich Yunadi di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis."Tadi, ada tim di lapangan terkait penyidikan terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Febri, tim KPK sampai saat ini masih melakukan proses penggeledahan di kantor Fredrich Yunadi tersebut. "Masih berlangsung," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka pada Rabu (10/1).
Keduanya diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(责任编辑:百科)
- Bali Menolak Disebut Overtourism
- Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- Kemenkes: Kematian Akibat DBD Naik Hampir 3 Kali Lipat Dibanding 2023
- 5 Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Durian, Bikin Sakit
- Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
- Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
- Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
- Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim
- Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang
- REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
- Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
- Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS