Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID -Senin 16 Oktober 2023, 9 saksi diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan awalnya 11 saksi diagendakan diperiksa.
"Untuk agenda pemeriksaan hari ini Senin, tanggal 16 Oktober 2023, dilakukan pemanggilan terhadap sebelas orang pada hari ini (kemarin) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023 malam.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Dan yang hadir sebanyak sembilan orang saksi, sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir," sambungnya.
Dua saksi yang hari ini mangkir akan diperiksa kembali pada Kamis (19/10) mendatang.
"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
BACA JUGA:Direktur Dumas KPK Diperiksa 6 Jam Lebih, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut
"Sudah selesai mas, mulai (Diperiksa, red) jam 10.30 WIB," katanya kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023.
Tomi disebut rampung diperiksa selama enam jam setengah.
"Sampai pukul 17.00 WIB," sebutnya.
Diketahui, polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ade membeberkan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?
- ·Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
- ·Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·5 Camilan Aman Tengah Malam Buat Kamu yang Lagi Diet
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- ·Pria China Bertekad Mendaki 50 Gunung dengan Posisi Handstand
- ·Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- ·Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?
- ·Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 2025
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·Ragam Tradisi Nusantara yang Dilakukan Jelang Puasa Ramadan
- ·Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?
- ·Kerja sama Strategis ZTE
- ·Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- ·MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- ·Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media